Welcome To Esrtuary

"Assalamu'alaikum ya Sobakhul Khoir"

Selasa, 08 November 2011

Kewajiban Menuntut Ilmu Fardhu Ain

Menuntut ilmu merupakan kewajiban bagi setiap muslim. Dalam hadis Ibu Majah, menyebutkan Islam meletakkan sebuah unsur terpenting dalam kehidupan manusia akan pentingnya pendidikan setiap manusia.

Tetapi, bagaimana cara setiap muslim untuk dapat mengaplikasikannya? Apakah dengan mewajibkan menuntut ilmu di pondok pesantren, atau mengabaikan ilmu-ilmu umum yang nilai-nilainya juga penting dalam kehidupan.

Ulama berbeda pendapat arti ilmu dalam hadis itu. Tetapi perbedaan mereka hanya terletak pada ilmu prioritas atau yang mana harus didahulukan dari yang lainnya.

Salah melangkah dalam menentukan ilmu prioritas dan kewajiban individu akan menyebabkan banyak efek negatif dalam kehidupan. Salah satunya adalah dekadensi moral yang jauh dari nilai-nilai Islami.

Padahal tujuan pendidikan dalam undang-undang Sisdiknas No 20 tahun 2003 lebih mengarahkan peserta didik kepada menciptakan dan meningkatkan kualitas ketaqwaan mereka yang terarah kepada motivasi pendidikan di sekelilingnya.

Tujuan dalam undang-undang itu adalah berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab.

Imam al-Gazali seorang ulama yang dikenal dengan hujjatul Islam lahir di Kota Ghazlah, sebuah kota kecil dekat Thus di Khurasan di pertengahan abad kelima hijriyah (19 desember 1111 M).       

Dikenal sebagai seorang sufi, filosof, teolog dan juga termasuk pemikir pendidikan Islam. Menurut al-Gazali, kewajiban menuntut ilmu bagi setiap muslim terbagi dua.

Pertama yang disebut dengan ilmu fardhu ‘ain atau kewajiban individu dan yang kedua yang disebut dengan ilmu fardhu kifâyah atau kewajiban kelompok.

Ilmu fardhu ‘ain atau kewajiban individu adalah ilmu yang wajib diketahui setiap individu muslim. Dalam pelaksanaannya diterapkan secara bertahap. Ilmu fardhu ‘ain terbagi dua, yaitu ilmu wajib dasar dan ilmu wajib pengembangan.

Terkait ilmu wajib dasar, setiap muslim wajib menuntut ilmu sebelum datangnya masa baligh. Ilmu wajib dasar antara lain belajar mengetahui huruf hijaiyah dan membacanya.

Kemudian belajar membaca Alquran, menghafal beberapa surat-surat pendek, mempelajari beberapa hadis yang terkait dengan kerasulan Muhammad saw.

Tujuan dalam ilmu wajib dasar adalah menanamkan keimanan kepada Allah SWT kecintaan anak kepada Nabi Muhammad SAW dan membiasakan mereka dengan akhlak yang baik.

Dengan demikian, ilmu yang ada pada kewajiban dasar ini adalah kewajiban yang harus dikenal setiap muslim sebelum menjadi mukallaf.

Sedangkan ilmu wajib pengembangan yang diterapkan ketika masa baligh terbagi kepada dua macam.

Pertama ilmu yang terkait dengan aktivitas sehari-hari sebagai seorang Muslim, dan ilmu ini wajib dipelajari seperti tata cara melaksanakan wudhu, cara salat, pengetahuan tentang zakat dan sedekah, serta ilmu tentang manasik haji ketika sudah mampu melaksanakan haji.

Kedua adalah ilmu yang terkait dengan aktivitas sehari-hari yang perlu diperhatikan yang dikenal dengan ilmu akhlak, seperti etika ketika berbicara dan berhadapan dengan orang lain, cara berpakaian seorang muslim, dapat membedakan makanan dan minuman yang halal atau haram.

Inilah fardhu ‘ain atau kewajiban individu kita sebagai seorang muslim dalam kehidupan ini, sehingga tercipta keseimbangan dalam dunia ini.

Ilmu wajib yang kedua terkait dengan ilmu fardhu kifâyah atau kewajiban kelompok, jika tidak ada salah satu yang melaksanakannya maka kelompok tersebut akan berdosa, Imam al-Gazali membaginya kepada dua bagian yaitu ilmu syar’iyyah dan ilmu ammah.

Ilmu syar’iyyah adalah disiplin ilmu yang diperoleh dari Nabi, bukan ilmu-ilmu yang dihasilkan dari observasi atau eksperimen. Ilmu syar’iyyah terbagi beberapa bagian, yaitu usul (sumber), furu (cabang), muqaddimah (pengantar), mutammimat (tambahan).

Ilmu usul  adalah ilmu yang memperdalam sumber pokok Islam yaitu Alquran dan sunah. Ilmu  furu adalah cabang ilmu yang dihasilkan dari pemahaman lanjutan terhadap ilmu usul seperti ilmu-ilmu yang terkait dengan undang-undang hasil ijtihad.

Ilmu muqaddimat atau pengantar adalah disiplin ilmu yang memfasilitasi pemahaman dari ilmu-ilmu syar’iyah, seperti ilmu linguistik yaitu ilmu nahwu dan perangkatnya.

Ilmu mutammimat adalah ilmu tambahan yang memberikan kesempurnaan dalam ilmu usul seperti ilmu tajwid, ilmu tafsir, ilmu nâsikh wa mansûkh, dan ilmu âm wa khâsh.

Sedangkan bagian kedua dari fardhu kifâyah adalah ilmu keduniaan yang sifatnya terpuji dalam pandangan agama, seperti ilmu yang berkaitan dengan pengobatan, matematika, pertanian, politik, tenun dan jahitan, undang-undang tata negara, ilmu astronomi, dan lain sebagainya yang bermanfaat dalam kehidupan agama dan dunia.

Dengan demikian, Islam sebenarnya sudah memfasilitasi semua ilmu yang ingin dikaji. Namun demikian, banyak orang yang tidak sadar akan ilmu yang wajib dipelajarinya secara individu.

Idealnya setiap muslim wajib mengenal ilmu fardhu ‘ain seperti pemaparan di atas, dan Islam memberikan kesempatan untuk mengkaji ilmu-ilmu fardhu kifayah.

Islam sangat mendukung kaum muslimin memperdalam ilmu-ilmu kedunian untuk kemaslahatan agama dan dunia mereka. Sehingga fungsi manusia yang diciptakan sang Khaliq  di dunia ini terwujud yaitu dengan menjadi hamba Allah atau  abdullah dan khalifatullah (manusia yang mampu mengurus dunia ini). Allahu A‘alam.

Oleh: H Uria Hasnan, Lc, Penulis, pengurus Forum Silaturrahim Alumni Al-Azhar Mesir, Kalsel

Tidak ada komentar:

Posting Komentar